sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 3, Anies Minta Warga Disiplin Prokes

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
17/02/2022 06:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur  Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM level 3. (Foto: MNC Media)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM level 3. (Foto: MNC Media)

Sebegai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement