"Iya saya setuju (harusnya diturunkan ke level 1), itukan kebijakan ada dipemerintah pusat, kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa segera ke level satu," kata Ariza di Balai Kota Jakarta.
Sebagai informasi, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 4 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah.
Sedangkan untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.
Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali. (RAMA)