sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Masuki PPKM Level 1, Sektor Non-Esensial Diizinkan WFO 100 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/05/2022 16:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 1 Covid-19.
Jakarta Masuki PPKM Level 1, Sektor Non-Esensial Diizinkan WFO 100 Persen. (Foto: MNC Media)
Jakarta Masuki PPKM Level 1, Sektor Non-Esensial Diizinkan WFO 100 Persen. (Foto: MNC Media)

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ucapnya.

Lebih lanjut, Anies mengingatkan masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Ia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit.

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” tuturnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement