sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabodetabek PPKM Level 1, Kapasitas Pengunjung Warteg-Restoran Diizinkan 100 Persen

Foto editor Eko Purwanto
25/05/2022 10:40 WIB
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.
Pengunjung menikmati hidangan di Coffe Bus MetroKini kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).
Pengunjung menikmati hidangan di Coffe Bus MetroKini kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).
Pengunjung menikmati hidangan di Coffe Bus MetroKini kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). Pengunjung menikmati hidangan di Coffe Bus MetroKini kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). Pengunjung menikmati hidangan di Coffe Bus MetroKini kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). Pengunjung menikmati hidangan di Coffe Bus MetroKini kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). Pengunjung menikmati hidangan di Coffe Bus MetroKini kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). Pengunjung menikmati hidangan di Coffe Bus MetroKini kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).

IDXChannel - Pengunjung menikmati hidangan di Coffe Bus MetroKini kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).

Wilayah Aglomerasi Jabodetabek akhirnya mengalami penurunan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Advertisement
Advertisement