sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Wisata 75 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
10/03/2022 15:18 WIB
Dengan PPKM LEVEL 2, tempat wisata dan area publik lainnya di DKI hanya dibuka dengan kapasitas 75 persen dan protokol kesehatan ketat.
Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Wisata 75 Persen (Dok.MNC)
Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Wisata 75 Persen (Dok.MNC)

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement