sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta PPKM Level 2, Supermarket hingga PKL Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/03/2022 07:41 WIB
DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 8-14 Maret 2022 mendatang.
DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 8-14 Maret 2022 mendatang. (Foto: MNc Media)
DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 8-14 Maret 2022 mendatang. (Foto: MNc Media)

IDXChannel - DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 8-14 Maret 2022 mendatang. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa sektor kebutuhan sehari-hari mulai dari Supermarket hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 75 persen.

"Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (11/3/2022).

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambahnya.

Kemudian apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat saat PPKM level 2.

"Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement