"Kan masyarakat juga tahu, harus seperti apa sudah 2 tahun (pandemi). Saya enggak kagetan gitu, mau 20 ribu (kasus) 30 ribu (kasus), ya tinggal kesadaran masyarakat aja yang harus patuh," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3.
Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3. "Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).
Alasan Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. Selain itu, Luhut mengatakan bahwa naiknya level PPKM 3 di Bali dikarenakan keterisian rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini," kata Luhut.