"Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ungkap Jokowi. (TYO)
Advertisement
Jalankan Amanat dari UUD 1945, Jokowi: Utamakan Kebutuhan LNG Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan perusahaan swasta untuk menjaga pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Jalankan Amanat dari UUD 1945, Jokowi: Utamakan Kebutuhan LNG Dalam Negeri. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement