Peraturan ini dibuat untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia. Persyaratan untuk vaksin dua dosis telah diganti dengan dosis booster wajib. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan tentang persyaratan vaksinasi booster untuk semua kegiatan masyarakat.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Persyaratan vaksin booster kini termasuk dalam persyaratan memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, tempat seni dan budaya, restoran, atau restoran, kafe, mal, pusat komersial dan ruang publik lainnya. Aturan ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun dan mereka yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu. (SNP)