IDXChannel - Syarat masuk mall terbaru kini telah diperbaharui. Pemerintah kembali memperketat aturan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai syarat tempat umum dan perjalanan.
Mulai hari ini, Minggu, 17 Juli 2022, jalan-jalan ke mall, naik pesawat atau kereta api, harus mendapat vaksin booster atau dosis ketiga. Peraturan yang berlaku pada 17 Juli akan dapat berubah arti dari status warna pada perjalanan menjadi seperti berikut:
Hijau berarti sudah vaksin lengkap atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang
- Kuning: sudah vaksin lengkap
- Merah: sudah di vaksin 1x atau belum vaksin secara lengkap
- Hitam: positif covid-19
Dengan mengubah status warna berarti Anda selalu menyaring dengan melihat status hijau di PeduliLindung. Presiden Asosiasi Pengelola Mal DKI Jakarta (APPBI) Ellen Hidayat, pengelola mal harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan vaksinasi dosis booster (vaksinasi ulang) bagi masyarakat.
Peraturan ini dibuat untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia. Persyaratan untuk vaksin dua dosis telah diganti dengan dosis booster wajib. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan tentang persyaratan vaksinasi booster untuk semua kegiatan masyarakat.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Persyaratan vaksin booster kini termasuk dalam persyaratan memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, tempat seni dan budaya, restoran, atau restoran, kafe, mal, pusat komersial dan ruang publik lainnya. Aturan ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun dan mereka yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu. (SNP)