IDXChannel - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menilai pemerintah perlu mengizinkan anak-anak agar diperbolehkan mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal, meski belum booster atau vaksin ketiga.
Saran ini menyusul adanya pembaharuan syarat masuk mal di tengah penyebaran Covid-19. Dalam aturannya pengunjung mal wajib sudah di vaksin ketiga (booster) dan mulai berlaku pada 17 Juni 2022 lalu.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Budiharjo Iduansjah memperkirakan implementasi aturan tersebut akan mengurangi trafik atau jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan. Prakiraan ini lantaran persentase masyarakat yang sudah di-booster masih di bawah target.
Untuk mengurangi kontraksi kinerja ritel di pusat perbelanjaan, lanjut Budiharjo, pemerintah perlu mengizinkan anak-anak agar bisa memasuki mal, tanpa booster.
"Namun ada beberapa catatan bahwa anak kecilkan belum bisa boster kan tidak mungkin orang tuanya pergi tanpa anak, tolong bisa juga di izinkan, artinya anak itu kan bagian dari keluarga jadi harus bisa masuk," ujar Budiharjo saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/7/2022).