sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Coba-coba! Penumpang yang Palsukan Sertifikat Vaksinasi Bakal Kena Sanksi

Economics editor Rina Anggraeni
04/07/2021 08:49 WIB
Penumpang transportasi umum wajib memiliki seritifikat vaksinasi dan juga tes PCR atau antigen.
Penumpang transportasi umum wajib memiliki seritifikat vaksinasi dan juga tes PCR atau antigen. (Foto: MNC Media)
Penumpang transportasi umum wajib memiliki seritifikat vaksinasi dan juga tes PCR atau antigen. (Foto: MNC Media)

"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis," ujarnya.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sebagai informasi, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement