sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Coba-coba! Penumpang yang Palsukan Sertifikat Vaksinasi Bakal Kena Sanksi

Economics editor Rina Anggraeni
04/07/2021 08:49 WIB
Penumpang transportasi umum wajib memiliki seritifikat vaksinasi dan juga tes PCR atau antigen.
Penumpang transportasi umum wajib memiliki seritifikat vaksinasi dan juga tes PCR atau antigen. (Foto: MNC Media)
Penumpang transportasi umum wajib memiliki seritifikat vaksinasi dan juga tes PCR atau antigen. (Foto: MNC Media)

"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Dirjen Agus.

Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutup Dirjen Agus.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa.

"Untuk pelayaran perintis dan daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman ( 3TP) tidak diwajibkan namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," ujar Dirjen Agus.

Selain itu, Dirjen Agus menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement