sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Mudah Tertipu, Begini Cara Cek Motor Leasing atau Bukan

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
13/11/2022 11:26 WIB
Cara cek motor leasing ternyata bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Jangan Mudah Tertipu, Begini Cara Cek Motor Leasing atau Bukan. (Foto: Cara Cek Motor Leasing)
Jangan Mudah Tertipu, Begini Cara Cek Motor Leasing atau Bukan. (Foto: Cara Cek Motor Leasing)

2. Melalui Website Resmi
Situs web resmi berbeda untuk setiap wilayah. Misalnya di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan website resminya di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ yang bisa diakses langsung. 

Data yang akan dimasukkan adalah nomor registrasi kendaraan dan NIK kendaraan di BPKB. Setelah Anda masuk, Anda akan melihat informasi tentang kepemilikan sepeda motor dan status musim pajak kendaraan yang Anda beli.

3. Menggunakan Aplikasi
Sama seperti situs web resmi yang bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya, program yang tersedia juga bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Ada aplikasi Sakpole di wilayah Jawa Tengah. Anda cukup mengunduh aplikasi dan memilih menu Informasi Pajak dari menu di bawah ini. 

Masukkan nomor registrasi kendaraan yang akan dibeli dan klik tombol Proses. Ditampilkan informasi kendaraan yang akan dibeli, mulai dari NIK yang didaftarkan, jenis kendaraan, merek, model, tahun pembuatan, serta warna kendaraan dan status pajak. 

Beberapa cara di atas dapat digunakan untuk menentukan apakah sepeda motor yang Anda beli adalah sepeda motor sewaan atau sepeda motor berbayar. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement