IDXChannel - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan kepada seluruh penerima Kartu Prakerja Gelombang 20 untuk segera membayarkan dana pelatihan yang diberikan pemerintah agar keanggotaannya tidak dicabut
Pasalnya, berdasarkan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki jangka waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
PMO menerangkan bahwa batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 20 adalah 14 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB.
“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 20 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!” tulis pengumuman Kartu Prakerja, dikutip Senin (11/10/2021).
Adapun konsekuensi apabila peserta tidak menggunakan dana yang telah diberikan untuk membeli pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditetapkan, maka peserta akan diganti dengan peserta lain dalam proses seleksi selanjutnya. Selain itu, peserta juga tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar pada gelombang berikutnya.