IDXChannel - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, nantinya para konsumen yang ingin membeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).
Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksima 5 kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
Ia juga menegaskan, para pedagang yang menjual Minyakita juga tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp 14.000 per kg ataupun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan. Jika pegadang melanggar itu, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tegas Zulhas.