sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Salah! Begini Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/07/2022 06:59 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan prosedur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Jangan Sampai Salah! Begini Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK (foto: MNC Media)
Jangan Sampai Salah! Begini Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK (foto: MNC Media)

Sedangkan untuk perlakuan terhadap bagian dalam hewan atau jeroan, dalam buku saku dijelaskan untuk dilakukan pemisahan, seperti pada bagian kelenjar getah bening, pemisahan antara tulang dan daging, kepala, kaki, serta ekor/buntut.

Para petugas yang melakukan pemotongan juga harus mengunakan Alat Pelindung Diri (APD). Setelah usai digunakan, APD tersebut juga harus segera dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan.

"Selanjutnya bagian daging atau jeroan yang disebutkan di atas juga tidak boleh dibagikan hingga keluar daerah, terlebih yang belum terkonfirmasi adanya kasus PMK," tegas Nasrullah. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement