Sedangkan untuk perlakuan terhadap bagian dalam hewan atau jeroan, dalam buku saku dijelaskan untuk dilakukan pemisahan, seperti pada bagian kelenjar getah bening, pemisahan antara tulang dan daging, kepala, kaki, serta ekor/buntut.
Para petugas yang melakukan pemotongan juga harus mengunakan Alat Pelindung Diri (APD). Setelah usai digunakan, APD tersebut juga harus segera dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan.
"Selanjutnya bagian daging atau jeroan yang disebutkan di atas juga tidak boleh dibagikan hingga keluar daerah, terlebih yang belum terkonfirmasi adanya kasus PMK," tegas Nasrullah. (TSA)