sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Telat Bayar! Begini Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK

Economics editor Shifa Nurhaliza
19/12/2021 13:52 WIB
Cara membersihkan blacklist dari SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah dengan melunasi semua tunggakan beserta biaya penalti
Jangan Telat Bayar! Begini Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK. (Foto: Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK)
Jangan Telat Bayar! Begini Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK. (Foto: Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK)

Cara membersihkan blacklist dari SLIK 

Untuk membersihkan nama Anda dari daftar blacklist SLIK yaitu dengan cara melunasinya. Biasanya Anda akan diberi waktu selama 6 bulan untuk pemulihan peringkat debitur. Setelahnya nanti Anda akan kembali mendapat peringkat pertama dan baru bisa mengajukan kredit baru.

Sekadar diketahui, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni Skala 1 dengan kondisi kredit baik atau lancar, Skala 2 dengan kondisi Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan. 

Kemudian, skala 3 atau peringkat tiga dengan kondisi kredit tidak lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan, skala 4 dengan kondisi kredit diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debitur, dan skala 5 dengan kondisi kredit kacet atau usaha pengaktifan kembali Kredit Tidak Lancar tapi tetap gagal. 

Jika Anda masuk ke dalam peringkat tiga, tentunya Anda sudah mendapat peringatan untuk segera melunasi semua tunggakan beserta biaya penaltinya.

Namun Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang untuk jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank terkait.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement