sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Telat Bayar! Begini Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK

Economics editor Shifa Nurhaliza
19/12/2021 13:52 WIB
Cara membersihkan blacklist dari SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah dengan melunasi semua tunggakan beserta biaya penalti
Jangan Telat Bayar! Begini Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK. (Foto: Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK)
Jangan Telat Bayar! Begini Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK. (Foto: Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK)

Dengan adanya SLIK, para debitur juga bisa meminta Informasi Debitur (iDeb), besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, hingga kolektibilitas yang ada di dalamnya. Permintaan Informasi ini bisa diajukan kepada OJK dengan secara:

1. Luring

Permintaan informasi debitur di kantor OJK setempat.

2. Daring

Permintaan informasi Debitur bisa dilakukan secara online dengan alamat website

- Kantor OJK Pusat: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK

- KR/KOJK: https://ojk.go.id/ojksurvey/183754?lang=id

Kenapa harus melakukan BI Checking atau SLIK?

BI Checking tentunya menjadi hal yang paling utama dicari tahu sebelum Anda mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, jika nama dan riwayat Anda masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR Anda tidak diterima dan akan menjadi sangat sia-sia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement