Dengan adanya SLIK, para debitur juga bisa meminta Informasi Debitur (iDeb), besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, hingga kolektibilitas yang ada di dalamnya. Permintaan Informasi ini bisa diajukan kepada OJK dengan secara:
1. Luring
Permintaan informasi debitur di kantor OJK setempat.
2. Daring
Permintaan informasi Debitur bisa dilakukan secara online dengan alamat website
- Kantor OJK Pusat: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK
- KR/KOJK: https://ojk.go.id/ojksurvey/183754?lang=id
Kenapa harus melakukan BI Checking atau SLIK?
BI Checking tentunya menjadi hal yang paling utama dicari tahu sebelum Anda mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, jika nama dan riwayat Anda masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR Anda tidak diterima dan akan menjadi sangat sia-sia.