1. Memastikan platform online terpercaya yang sudah berizin OJK
Untuk memastikannya, calon pengguna harus mengecek apakah platform tersebut memiliki izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) atau tidak. Dalam konteks ini Prita menegaskan, memiliki izin dengan yang sudah terdaftar adalah dua hal yang berbeda.
“Terdaftar itu artinya ya memang sudah terdaftar tapi kalau ternyata mungkin dalam prosesnya tidak bisa memenuhi syarat dan ketentuan, berarti fintech tersebut belum dapat dikatakan sudah berizin. Tapi kalau fintech tersebut berhasil memenuhi syarat dan ketentuan maka dia akan berubah statusnya menjadi terdaftar dan berizin,” terangnya dalam diskusi online yang diadakan oleh situs Siberkreasi, dikutip Jumat (27/8/2021).
2. Cermati testimoni pengguna lain pada aplikasi fintech
Calon pengguna dapat mengetahui trade record dari para testimoni yang sudah menggunakan sebelumnya. Biasanya, saat calon pengguna hendak mengunduh aplikasi fintech, pada bagian bawah ada kolom testimoni. Di situ calon pengguna bisa mencermati kalimat testimoninya.
3. Pilih platform yang memiliki sistem keamanan berlapis
Misalnya, calon pengguna diminta untuk membuat password atau kata kunci yang berulang kali atau bahkan diminta memasukkan kode OTP. Menurut Prita, semakin banyak prosedur yang diminta, maka akan lebih baik untuk menjaga keamanan akun pengguna.
4. Pastikan keamanan handphone pengguna
Biasakan untuk tidak menggunakan jaringan orang lain saat melakukan transaksi melalui fintech. Prita menyarankan saat pengguna hendak melakukan transaksi menggunakan fintech, usahakan memakai jaringan pribadi. Sebab, hal ini guna mengurangi risiko pencurian data. (TYO)