IDXChannel - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkamuflase sebagai financial technology (fintech) tengah menjadi perhatian banyak orang. Agar tidak sampai terjebak, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman.
Bermekarnya inovasi layanan sektor jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi membuat transaksi tatap muka menjadi jarang dilakukan. Mengingat sekarang ini masyarakat menghindari kontak fisik dengan orang lain, hal itu semakin mendorong fintech digandrungi penduduk Indonesia.
Namun, kemudahan penggunaan fintech, masyarakat perlu mengetahui upaya yang perlu disiapkan dalam menggunakan jasa fintech sebagai bagian dari solusi keuangan sehari-hari.
Perencana Keuangan dan CEO Zap Finance, Prita Hapsari Ghozie, mengatakan, dalam menggunakan fintech, pengguna harus lebih selektif dan jeli dalam memilih jasa keuangan digital. Sebab, jika tidak demikian, pengguna akan tergelincir pada perangkap fintech ilegal.
Adapun tips dari Prita yang dapat diterapkan oleh pengguna fintech zaman now, di antaranya sebagai berikut: