Charles menjelaskan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan tidak dikenakan tarif. Namun ia merinci, pengguna jalan tetap akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang jalan Tol Cipularang. Transaksi dengan tapping e-toll ini akan dilakukan di di GT Kutanegara yang berada di rute 1 atau di gerbang tol temporer yang berada di rute 2.
Dengan dioperasikannya Jalan Tol Japek II Selatan secara fungsional, jalur ini akan mendistribusikan volume lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di Susun (SS) Dawuan KM 66 yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung yang melewati jalan Tol Cipularang, serta arus lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Rekomendasi pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan yang kami sampaikan kepada pihak Kepolisian adalah berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kepadatan di SS Dawuan Km 66, kepadatan antrean di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang serta tidak adanya kepadatan lalu lintas pada jalan nasional setelah akses keluar dari jalur fungsional,” tandas Charles. (RRD)