"Pada prinsipnya mudah, yang terpenting adalah tidak dalam bentuk kotor, artinya itu harus sudah ada proses terlebih dahulu," ungkap Jamil.
Sedangkan untuk ekspor ke China, calon eksportir dapat menghubungi unit pelaksana teknis Karantina Pertanian di seluruh Indonesia untuk pendampingan, agar dapat memenuhi persyaratan sesuai Protokol Karantina Indonesia dengan Otoritas Karantina China (GACC).
"Kita harus jaga semua ini, kita syukuri. Caranya adalah dengan mendorong kualitas ekspornya dan juga dengan menjaga kelestariannya," pungkas Jamil. (FHM)