IDXChannel - PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) buka suara terkait permasalahan lahan di Bintaro Xchange Mall. Manajemen menuturkan, hal tersebut merupakan kabar yang tidak benar dan tidak ada klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
Berdasarkan laporan JRPT di keterbukaan informasi BEI, Senin (31/1/2022), kebenaran permasalahan sengketa lahan tersebut tidak dilandaskan keseimbangan informasi.
Wakil Direktur Utama JRPT, Yohannes Henky Wijaya mengatakan, aksi demonstrasi yang terjadi merupakan salah satu bentuk upaya pemaksaan kehendak dari pihak pengklaim untuk ganti rugi.
"Bukti kepemilikan yang dimiliki atas klaim tersebut tidak berdasar dan belum teruji kebenarannya," tulis Yohannes.
Perlu diketahui, PT Jaya Real Property Tbk adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall berdasarkan bukti kepemilikan yang diakui oleh perundang-undangan yakni berupa Sertipikat dan dibangun dengan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini, tidak terdapat upaya hukum apapun yang ditempuh oleh pihak Ny. Yatmi kepada PT Jaya Real Property Tbk terkait permasalahan klaim kepemilikan tanah ini.
"Bahwa kami mencadangkan hak hukum kami untuk melakukan upaya hukum terhadap klaim-klaim kepemilikan yang tidak berdasar dari pihak manapun yang mengaku tanpa memiliki alas hak yang sah dan jelas," tutup Yohannes.
Sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris, Harun, menyebutkan tanah yang digunakan Bintaro Xchange Mall masih murni milik Yatmi sebagai ahli waris. Menurutnya, pihak ahli waris memiliki bukti yang jelas atas kepemilikan tanah seluas 11.320 meter persegi berupa 30 leter C yang dimasukkan pengembang.
(SANDY)