Sampai saat ini, tidak terdapat upaya hukum apapun yang ditempuh oleh pihak Ny. Yatmi kepada PT Jaya Real Property Tbk terkait permasalahan klaim kepemilikan tanah ini.
"Bahwa kami mencadangkan hak hukum kami untuk melakukan upaya hukum terhadap klaim-klaim kepemilikan yang tidak berdasar dari pihak manapun yang mengaku tanpa memiliki alas hak yang sah dan jelas," tutup Yohannes.
Sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris, Harun, menyebutkan tanah yang digunakan Bintaro Xchange Mall masih murni milik Yatmi sebagai ahli waris. Menurutnya, pihak ahli waris memiliki bukti yang jelas atas kepemilikan tanah seluas 11.320 meter persegi berupa 30 leter C yang dimasukkan pengembang.
(SANDY)