IDXChannel - PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) membubarkan anak usahanya, PT Jaya Mitra Sarana (JMS). Pembubaran ini diikuti dengan likuidasi.
"Pembubaran yang diikuti likuidasi PT Jaya Mitra Sarana (JMS) yang merupakan entitas anak perseroan dengan kepemilikan 50 persen," ujar Corporate Secretary JRPT dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (29/6/2026).
Dia menerangkan, keputusan ini merujuk pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMS tertanggal 26 Juni 2026.
"Saat ini JMS sedang dalam proses likuidasi," katanya.