IDXChannel - Hukum ekonomi terjadi ketika permintaan barang yang meningkat maka akan terjadi kenaikan harga terhadap barang tersebut. Hal itu terjadi pada cabe rawit merah, lima hari jelang lebaran Idul Adha, kebutuhan akan cabe rawit merah yang meningkat menyebabkan harganya naik menjadi Rp110 ribu per kilogram.
Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) mencatat sejumlah harga bahan pokok penting (bapokting) di pasar tradisional Kota Sukabumi merangkak naik pada Selasa (5/7/2022). Komoditi yang naik seperti cabai rawit, cabai merah hingga sayur kol dan buncis.
Kasi Pengawasan Barang Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi, M Rifki menjelaskan, harga cabai rawit merah naik dari Rp100 ribu menjadi Rp110 ribu per kilogram. Lalu cabai merah besar TW naik dari Rp85 ribu menjadi Rp90 ribu, cabai merah besar lokal naik dari Rp95 jadi Rp100 ribu per kilogram.
"Cabai merah keriting naik dari Rp85 ribu jadi Rp90 ribu dan cabai rawit hijau naik dari Rp80 ribu jadi Rp90 ribu per kilogram. Kenaikan harga cabai ini terjadi karena meningkatnya jumlah permintaan," ujar Rifki kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Rifki mengatakan bahwa kenaikan harga komoditas cabai ini dikarenakan ketersediaan barang di pasar yang turun sejak sebulan terakhir. Hal tersebut biasanya akan terus meningkat saat menjelang Hari Raya Idul Adha.