IDXChannel – Pertamina akan menggelontorkan stok LPG 3 kilogram (kg) di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjelang Hari Raya Idul Adha. Penambahan stok sebesar 6,5 persen akan dilakukan mulai 15-18 Juni 2024.
"Sebagai upaya penguatan stok, kami telah mempersiapkan extra dropping (tambahan) suplai LPG 3 kg bersubsidi di Jateng dan DIY sebesar 6,5 persen dari rata-rata harian normal mulai cuti bersama sejak Sabtu, 15 Juni 2024 hingga Selasa, 18 Juni 2024," kata Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho melalui siaran pers, Jumat (7/6/2024).
Penguatan stok LPG 3 kg dilaksanakan di seluruh sub agen atau pangkalan. Penguatan stok pada akhir pekan serta libur dan cuti bersama Idul Adha 1445, dilakukan untuk mengantisipasi potensi naiknya kebutuhan energi di masyarakat, khususnya LPG bersubsidi saat libur panjang.
Dikatakannya, tambahan tersebut adalah total 388.000 tabung untuk Jateng dan DIY. Rinciannya 346.000 tabung untuk Jateng dan 42.000 tabung untuk DIY.
Kebutuhan LPG Bersubsidi di Jateng dan DIY dipasok dari 110 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), 824 agen, dan 61.085 pangkalan/outlet. Dari 61.085 pangkalan/outlet, 6.108 di antaranya adalah outlet/pangkalan siaga, yakni tetap buka meskipun pada hari libur.
Konsumsi LPG 3 kg di Jateng saat sebesar 1,38 juta tabung per hari. Angka tersebut 4,0 persen di atas dari konsumsi normal sebesar 1,33 juta tabung per hari. Sementara itu, Konsumsi produk LPG 3 kg di DIY saat ini sebesar 171.000 tabung per hari. Angka tersebut 5,5 persen di atas dari konsumsi normal sebesar 162.000 tabung per hari.
Pertamina juga melakukan penguatan stok LPG non-subsidi sebagai barang substitusi LPG 3 kg di outlet dan pangkalan. Pertamina mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan peruntukannya, yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Selain dari kelompok tersebut, dapat menggunakan produk LPG non-subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan bright gas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Usaha-usaha berikut juga tidak boleh menggunakan LPG subsidi, yaitu usaha batik, usaha binatu, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar petani sasaran), usaha tani tembakau, dan usaha jasa las.
(SAN)