sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Ini Syarat Naik KA Terbaru

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
19/12/2022 22:21 WIB
Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. 
 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Ini Syarat Naik KA Terbaru. (Foto: MNC Media)
 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Ini Syarat Naik KA Terbaru. (Foto: MNC Media)

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster).

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua.

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua.

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement