sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Ini Syarat Naik KA Terbaru

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
19/12/2022 22:21 WIB
Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. 
 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Ini Syarat Naik KA Terbaru. (Foto: MNC Media)
 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Ini Syarat Naik KA Terbaru. (Foto: MNC Media)

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement