IDXChannel - Aturan tegas diberlakukan oleh pemerintah kota Surabaya dalam menyambut malam pergantian tahun 2022 mendatang. Langkah tersebut diambil guna menghindari kerumunan yang akan dilakukan warga. Atran tersebut dengan cara memastikan kegiatan masyarakat di malam pergantian tahun terakhir pukul 21.00 WIB.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, untuk hari ini dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi. “Yang paling penting juga, seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB,” kata Eri Jumat (24/12/2021).
Ia melanjutkan, untuk jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBL), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan didukung oleh TNI/POLRI untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik.
Terutama akivitas yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 itu mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” katanya.