Adapun upaya pembatasan akan dilakukan dengan membangun check point di sejumlah titik, seperti rest area maupun pintu tol, termasuk jalur-jalur tikus. Selain itu, pihaknya pun akan membangun gerai vaksinasi dan mengefektifkan aplikasi Peduli lindungi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kemudian, untuk objek wisata itu pun akan ditiadakan. Dari masalah arus lalu lintas, kita akan buka tutup. Mengapa (objek wisata) ditiadakan? karena kita sesuaikan dengan PPKM Level 3, itu ada pembatasan," tegasnya.
Disinggung syarat yang harus dikantongi pelaku perjalanan, Erdi mengatakan, mengacu pada aturan yang sempat diberlakukan dalam penerapan PPKM, setiap pelaku perjalanan pun harus mengantongi syarat, seperti hasil tes bebas COVID-19 selain tentunya surat-surat kendaraan.
"Kita akan memutarbalikkan (pelaku perjalanan), apabila situasi tidak mengizinkan. Ini kita tentunya lakukan secara humanis untuk mengimbau dan melindungi masyarakat," tutur Erdi.
Erdi pun menegaskan bahwa pihaknya melarang keras pesta kembang api yang kerap dilakukan untuk merayakan tahun baru. Bahkan, pihaknya pun tak segan-segan melakukan razia dan memusnahkan kembang api untuk mencegah pesta kembang api.