Lebih lanjut dikatakannya, jatuh tempo pembayaran wajib pajak di KBB yakni pada 30 November 2022. Bagi yang masih menunggak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Denda tersebut akan diberlakukan selama 24 bulan dengan besaran 2% per bulannya.
"Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak," pungkasnya.
(IND)