Pada kesempatan yang sama,, Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea menyatakan beras bansos yang dibuang JNE tersebut merupakan sudah hak milik JNE.
Menurutnya, beras yang sudah rusak tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan meminta beras pengganti kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) dengan memotong honor yang didapatkan dari distribusi tersebut.
"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan," katanya
"Artinya dari aspek hukum, karena beras pengganti sudah dikirim pakai uangnya JNE, maka beras yang rusak adalah milik dari JNE, jadi mau dikemanain, mau diapakan itu sudah hak JNE dan tidak melanggar hukum," tambahnya.