"Tapi yang paling penting pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang anti gempa oleh menteri PUPR," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, gempa di Cianjur merupakan siklus gempa 20 tahunan. Maka dari itu, pembangunan rumah warga harus sudah sesuai dengan standar anti gempa.
"Karena tadi disampaikan oleh BMKG bahwa gempa ini adalah gempa 20 tahunan, sehingga pembanguan rumahnya kita arahkan untk rumah anti gempa," tukasnya.
(FAY)