"Itu service level agreement dan arrangment-nya harus tetap, jadi jangan sampai nambah dwelling time," ujarnya.
"Indonesia sendiri di ASEAN, dwelling time kita lebih baik, nomor dua di bawah Singapura, yaitu sekitar tiga, dua hari, Singapura tiga hari, yang lain di atas empat hari," sambung Airlangga.
Akibat dari perubahan post border menjadi border, maka ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian. Jadi, peraturan Menteri Pertanian harus melakukan perubahan, demikian juga Menteri Perdagangan, Perindustrian, BPOM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Kominfo.
"Bapak Presiden minta bahwa peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu," ucap Airlangga.
(RNA)