"Pemerintah tadi berdasarkan arahan pak Presiden fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu," ujarnya.
Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorinya, dan juga produksi tas.
Jumlah HS code yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan tas ada 23 kode HS.
"Saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan laporan surveyor, Indonesia sendiri sudah tangani komoditas baik yang ada lartas ada 60 persen, dan non-lartas 40 persen," tuturnya.
Kemudian dilakukan pengawasan pada importir umum. Importir umum yang dari post border jadi border dan juga ada pendalaman langkah penerimaan di border.