"Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air," tulis pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 58.
Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa regulasi ini tidak berlaku pada air bersih kemasan.
"Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan," sambungnya.
(SANDY)