sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih, Kecuali Aqua Cs

Economics editor Fadel Prayoga
14/04/2021 14:15 WIB
Regulasi itu ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April dan diundangkan pada 7 April 2021 lalu.
Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih, Kecuali Aqua Cs (FOTO:MNC Media)
Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih, Kecuali Aqua Cs (FOTO:MNC Media)

"Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air," tulis pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 58. 

Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa regulasi ini tidak berlaku pada air bersih kemasan. 

"Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan," sambungnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement