sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Bentuk Satgas Investasi, Ini Tanggapan Menteri Bahlil

Economics editor Ferdi Rantung
25/05/2021 16:04 WIB
Presiden Jokowi membentuk Satgas Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. 
Jokowi Bentuk Satgas Investasi, Ini Tanggapan Menteri Bahlil (FOTO: MNC Media)
Jokowi Bentuk Satgas Investasi, Ini Tanggapan Menteri Bahlil (FOTO: MNC Media)

Dalam keputusan tersebut dicantumkan juga bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah. Ini sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.

“Adanya Keppres No. 11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja,” tegas Bahlil.

Satgas Investasi memiliki tugas di antaranya memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha; menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha; mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.

Selain itu, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM; serta memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia.  (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement