IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Satgas Investasi dibentuk untuk melakukan pengawalan end to end dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Dengan demikian akan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi ketua satgas, dengan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahlil menilai pembentukan satgas sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah. Ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
“Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Bapak Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi,” kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).