sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Beri Kado ke Pers, Bebas Pajak dan Abodemen Listrik

Economics editor Shifa Nurhaliza
09/02/2021 12:35 WIB
Jokowi memberikan kado kepada jurnalis dan media massa dalam acara peringatan Hari Pers Nasional.
Jokowi Beri Kado ke Pers, Bebas Pajak dan Abodemen Listrik (FOTO: MNC Media)
Jokowi Beri Kado ke Pers, Bebas Pajak dan Abodemen Listrik (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado kepada jurnalis dan media massa dalam acara peringatan Hari Pers Nasional. Kado tersebut sebagai bentuk terimakasih dan harapan kepada media yang saat ini sama-sama berjuang dari pandemi covid-19.

Kado pertama dari Jokowi yakni pembebasan pajak penghasilan karyawan bagi para jurnalis hingga Juni 2021. Hal tersebut diungkapkan. Jokowi dalam pidatonya di puncak peringatan Hari Pers Nasional 2021, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.

Atas kontribusi media massa tersebut, Jokowi akan membebaskan pajak PPH 21 dan PPH badan sampai Juni 2021.

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement