sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Beri Tugas Khusus ke Wishnutama di Presidensi G20

Economics editor Raka Dwi Novianto
01/04/2022 14:01 WIB
President Jokowi memberikan tugas khusus kepada mantan Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio dalam penyelenggaraan Presidensi G20.
Jokowi Beri Tugas Khusus ke Wishnutama di Presidensi G20 (FOTO: MNC Media)
Jokowi Beri Tugas Khusus ke Wishnutama di Presidensi G20 (FOTO: MNC Media)

3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang logistik dan Infrastruktur;
b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
c. Penanggung Jawab Bidang Side Events;
d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan

(RAMA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement