sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Beri Tugas Khusus ke Wishnutama di Presidensi G20

Economics editor Raka Dwi Novianto
01/04/2022 14:01 WIB
President Jokowi memberikan tugas khusus kepada mantan Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio dalam penyelenggaraan Presidensi G20.
Jokowi Beri Tugas Khusus ke Wishnutama di Presidensi G20 (FOTO: MNC Media)
Jokowi Beri Tugas Khusus ke Wishnutama di Presidensi G20 (FOTO: MNC Media)

Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret itu, memiliki beberapa perubahan aturan salah satunya mengenai susunan kepanitiaan nasional Presidensi G20 Indonesia.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 4 
Panitia Nasional terdiri atas: 
a. Pengarah; 
b. Ketua; 
c. Penanggung Jawab Bidang; 
d. Tim Asistensi dan Kemitraan; 
e. Koordinator Harian; dan 
f. Sekretariat. 

Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas koordinator harian
c. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia;
d. menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan: pertemuan tingkat Engagement Group;
e. menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan
f. menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.

(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group,

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement