IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 terkaiit pemberian uang penghargaan atau uang pensiun bagi Wakil Menteri (Wamen), yang berhenti atau berakhir masa jabatannya sebesar Rp580 juta.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, mengatakan uang tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada mereka yang telah menjadi wakil menteri dan mengurusi jutaan rakyat Indonesia.
"Selama ini menteri dapat uang pensiun, kalau wakil menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah. Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berujar pemberian uang penghargaan sebagaimana tertuang dalam PP 77/2021 berlaku untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya. Besaran uang penghargaan yang diterima berbeda-beda sesuai lama menjabat.
"Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," terang Faldo.