Faldo menghormati berbagai pandangan yang mengemuka atas kebijakan ini. Namun demikian ia menegaskan pemberian uang penghargaan untuk eks wamen ini bukanlah kebijakan yang tiba-tiba baru dibuat. Kata dia, rencana tersebut sudah lama dipersiapkan.
"Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab. Pemerintah selalu berupaya hadir, angka tren pandemi sudah mulai membaik setiap harinya, walaupun kita terus siap dan waspada," imbuh dia.
Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly pada tanggal yang sama. (RAMA)