sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Beri Uang 'Pensiun' untuk Wamen Rp580 Juta

Economics editor Fahreza Rizky
01/09/2021 12:57 WIB
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 terkaiit pemberian uang penghargaan atau uang pensiun bagi Wakil Menteri (Wamen).
Jokowi Beri Uang 'Pensiun' untuk Wamen Rp580 Juta (FOTO: MNC Media)
Jokowi Beri Uang 'Pensiun' untuk Wamen Rp580 Juta (FOTO: MNC Media)

Faldo menghormati berbagai pandangan yang mengemuka atas kebijakan ini. Namun demikian ia menegaskan pemberian uang penghargaan untuk eks wamen ini bukanlah kebijakan yang tiba-tiba baru dibuat. Kata dia, rencana tersebut sudah lama dipersiapkan. 

"Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab. Pemerintah selalu berupaya hadir, angka tren pandemi sudah mulai membaik setiap harinya, walaupun kita terus siap dan waspada," imbuh dia. 

Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly pada tanggal yang sama. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement