Kemudian, tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.
Apabila dihitung secara menyeluruh, maka THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara itu, untuk Ma'ruf, besaran THR yang akan diterima adalah Rp42.160.000. (RAMA)