IDXChannel - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun ini juga bakal dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, keduanya tidak mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin).
Seperti diketahui, pemberian THR tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih spesial, pasalnya pemerintah memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa di dalam struktur penghasilan mereka sebagai pejabat negara, tidak ada tukin.
"Struktur penghasilan Presiden tidak ada komponen tukin," ujar Yustinus dihubungi, di Jakarta, Selasa(19/4/2022).
Lantas, berapa besarnya THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?
Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.