sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi dan Maruf Amin Juga Dapat THR, Besarannya Rp42 Juta-Rp62 Juta

Economics editor Michelle Natalia
19/04/2022 07:17 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun ini juga bakal dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, keduanya tidak mendapatkan tambahan tukin.
Jokowi dan Maruf Amin Juga Dapat THR, Besarannya Rp42 Juta-Rp62 Juta (FOTO: MNC Media)
Jokowi dan Maruf Amin Juga Dapat THR, Besarannya Rp42 Juta-Rp62 Juta (FOTO: MNC Media)

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan perhitungan tersebut, gaji Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp5.040.000.

Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp20.160.000 atau 4 kali Rp5.040.000. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement