Zulhas mengungkapkan akan melanjutkan rapat sore ini untuk menyelesaikan aturan mengenai pengenaan BMTP dan BMAD tersebut.
"Sore ini saya akan rapat lagi, mudah mudahan besok sudah selesai, kemudian lusa, tiga hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan bea anti-dumping bisa selesai. Sementara merumuskan melindungi dalam jangka panjang apakah balik ke Permendag 8 atau aturan baru nanti kami akan kabari lebih lanjut," kata dia.
Gelombang PHK massal industri tekstil di Indonesia masih terus terjadi. PHK massal disebabkan kalahnya persaingan harga di tengah gempuran produk tekstil impor, khususnya dari China.
(NIA)