sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Izinkan Investasi Miras di Sejumlah Daerah, Baca Dulu Syaratnya⁩

Economics editor Fadel Prayoga
01/03/2021 18:21 WIB
Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia.
Jokowi Izinkan Investasi Miras di Sejumlah Daerah, Baca Dulu Syaratnya⁩ (FOTO:MNC Media)
Jokowi Izinkan Investasi Miras di Sejumlah Daerah, Baca Dulu Syaratnya⁩ (FOTO:MNC Media)

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur. 

Persyaratan: 

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur 

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt 

Persyaratan: 

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. 

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol. 

Persyaratan: 

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. 

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol 

Persyaratan: 

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus

(Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement